Senin, 25/11/2024 00:24 WIB

KPK Cegah Pengusaha Hanan Supangkat ke Luar Negeri

Upaya pencegahan sejalan dengan penyidikan kasus TPPU oleh SYL.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK. (Foto: Gery/Jurnas)

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan upaya mencegah pengusaha Hanan Supangkat bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke pertama.

Upaya pencegahan sejalan dengan penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo.

"Benar, KPK kembali ajukan cegah untuk tetap berada di Indonesia terhadap satu pihak swasta terkait perkara dugaan TPPU dengan tersangka SYL," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa 19 Maret 2024.

Pencegahan itu dilakukan KPK melalui Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI. KPK menduga kuat Hanan Supangkat banyak mengetahui soal perkara ini.

Mengingat, penyidik KPK telah mengamankan bukti uang tunai senilai Rp15 miliar dari rumah Hanan Supangkat yang berlokasi di wilayah Kembangan, Jakarta Barat, pada Rabu 6 Maret 2024.

Selain itu, KPK juga telah memeriksa Hanan Supangkat sebagai saksi dalam perkara ini pada Jumat 1 Maret 2024. Saat itu, Hanan dicecar penyidik soal dugaan komunikasi dengan SYL untuk mendapatkan proyek di Kementan.

"KPK ingatkan agar selalu kooperatif dan hadir memenuhi panggilan tim penyidik," katanya.

Untuk diketahui, perkara TPPU yang menjerat SYL merupakan pengembangan dari kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi di lingkungan Kementan. Dalam perkara asalnya, Yasin Limpo tengah menjalani proses persidangan.

Yasin Limpo didakwa didakwa melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi. Adapun pemerasan yang diduga diterima Syahrul Yasin Limpo sebesar Rp 44.546.079.044 atau Rp 44,54 miliar. Serta menerima gratifikasi sebesar Rp 40.647.444.494 atau Rp 40,64 miliar, sepanjang Januari 2020 sampai dengan Oktober 2023.

Tindak pidana pemerasan ini dilakukan SYL bersama-sama dengan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta, yang dilakukan sepanjang 2020-2023.

KEYWORD :

KPK Syahrul Yasin Limpo Hanan Supangkat Kasus Pencucian Uang




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :